Senin, 02 Mei 2016

TOKOH KEPEMIMPINAN


Soekarno, dilahirkan tanggal 6 Juni 1901 di Surabaya. Ayahnya seorang bangsawan Jawa bernama Sukemi Sastrodihardjo dan Ibunya seorang bangsawan Bali bernama Idayu Njoman Rai. Perpaduan darah dari kedua bangsawan ini nampaknya menumbuhkan pribadi yang disegani, berwibawa, jiwa yang berkarakter dan watak cerdas pada diri Soekarno.

Bagi Soekarno, bangsa, kebangsaan atau nasionalisme dan tanah air merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Dia memandang semuanya sebagai “Ibu Indonesia” yang memberikan seluruh isi alamnya untuk hidup kita semua. Itu sebabnya dia mengajak kita untuk memperhambakan diri kepadanya. Penderitaan bangsa Indonesia dibawah kolonialisme Belanda juga memberikan pengaruh terhadap warna nasionalisme yang diyakininya. Nasionalisme yang diyakininya adalah berdasarkan menselijkheid.Nasionalismeku adalah perikemanusiaan”, begitulah dia mengambil kalimat dari Mahatma Gandhi, pemimpin pergerakan politik India.


Sehari setelah diproklamasikan kemerdekaan Indonesia, PPKI segera menunjuk Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia yang pertama. Ini semua tidak lepas atas kontribusi yang diberikannya kepada bangsa ini, sehingga bangsa ini telah sampai kepada pintu gerbang kemerdekaannya. Selanjutnya, Soekarno yang telah mendapat legitimasi dan wewenang bergerak untuk memimpin jalannya roda pemerintahan Indonesia.

Presiden Soekarno yang saat itu hanya menjabat sebagai presiden konstitusional dimana kedudukannya hanya sebagai simbol pemersatu bangsa tidak puas dengan kedudukannya itu dan ingin ikut campur dalam pemerintahan. Menurut pengataman Soekarno, demokrasi liberal yang dipegang Indonesia saat itu tidak mendorong Indonesia mendekati tujuan revolusi yang berupa masyarakat adil dan makmur, sehingga pada gilirannya pembangunan ekonomi sulit dimajukan. Soekarno ingin melihat bangsa Indonesia kembali seperti pada awal-awal kemerdekaan dulu.
Dengan dalih itu, akhirnya pada tanggal 5 Juli 1959, Soekarno mengeluarkan Dekrit yang isinya membubarkan konstituante dan menyatakan kembali ke UUD 1945. Dengan ini pula menandai awal berdirinya masa Demokrasi Terpimpin di Indonesia.
Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang tidak didasarkan atas paham liberalisme, sosialisme-nasional, fasisme, dan komunisme, tetapi suatu paham demokrasi yang didasarkan atas keinginan luhur bangsa Indonesia seperti yang dicantumkan dalam pembukaan UUD 1945, menuju pada satu tujuan yaitu mencapai masyarakat adil dan makmur dengan kebahagiaan material dan spiritual sesuai dengan cita-cita Proklamasi.
Segala bentuk ataupun tindakan Soekarno dalam memimpin Indonesia pada saat Demokrasi Terpimpin akan sangat terasa apabila kita melihatnya melalui pendekatan perilaku (behavioral approach). Dalam pendekatan ini, Soekarno yang diangkat oleh MPRS sebagai Pemimpin Besar Revolusi merupakan pusat dari seluruh aspek sistem sosial politik Indonesia. Walaupun dalam perjalanannya, terdapat dua kekuatan besar lainnya yang berada dibelakang Soekarno dalam sistem sosial politik Indonesia pada masa itu, yaitu: PKI dan Angkatan Darat.
Namun sangat disayangkan, pada masa ini terjadi banyak penyimpangan. Praktik dari cita-cita Demokrasi Terpimpin yang luhur tidak pernah dilaksanakan secara konsekuen. Soekarno diangkat sebagai presiden seumur hidup melalui TAP MPRS No.III Tahun 1963. Hal ini telah menyalahi UUD 1945 mengenai pembatasan waktu jabatan presiden selama lima tahun. Soekarno pun membubarkan konstituante (DPR) hasil dari pemilu pertama dan digantikan oleh DPR-GR. DPR-GR ditonjolkan peranannya dalam membantu pemerintah tetapi fungsi kontrolnya ditiadakan. Selanjutnya pimpinan DPR-GR diangkat sebagai menteri. Dengan demikian, DPR-GR ditekankan fungsinya sebagai pembantu presiden disamping fungsi utamanya sebagai wakil rakyat. Kemudian konsep trias politica seolah hilang. Misal, presiden diberikan wewenang untuk ikut campur dalam bidang yudikatif berdasarkan UU No. 19 Tahun 1964 dan dibidang legislatif berdasarkan Peraturan Tata Tertib Peraturan Presiden No. 14 Tahun 1960 ketika DPR-GR tidak mencapai kata mufakat. Hal ini menjadikan kaburnya batas-batas wewenang antara eksekutif dan legislatif, keduanya dirangkap oleh Presiden.
Begitu pentingnya nasionalisme dalam perjalanan politik Soekarno membuat dia menempatkan nasionalisme ketempat teratas dalam prinsip ideologi yang dikenal Pancasila, yang dikemukakan pada saat perumusan dasar negara disidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Dengan kemampuannya meyakinkan orang lain membuat Pancasila ini diterima oleh seluruh kalangan, mengalahkan paham-paham lain yang diajukan oleh rekan-rekannya seperti: Moch.Yamin, Ki Bagus Hadi Kusumo, Mr. Soepomo, dan Lim. Dan dengan hal ini pula, Soekarno dikenal sebagai pencipta dari Pancasila yang terdiri dari: Kebangsaan Indonesia; Internasionalisme atau perikemanusiaan; Mufakat atau Demokrasi; Kesejahteraan Sosial dan Ketuhanan Yang Berkebudayaan; yang kemudian menjadi dasar negara Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

 

asdfghjkl Template by Ipietoon Cute Blog Design